Makassar, IDN Times - Sudah dua tahun umat muslim menjalankan ibadah puasa di tengah pandemik, begitu pula di Kota Makassar. Ada perbedaan dalam pelaksanaan ibadah dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2020, masyarakat tidak dibolehkan beribadah seperti salat Tarawih berjamaah di masjid, maka tahun ini pemerintah sudah membolehkan dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu masjid yang telah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 adalah Masjid HM Asyik. Masjid tersebut berlokasi di Jalan AP Pettarani No 100, Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Harisal Habil selaku Sekretaris Pengurus Masjid HM Asyik mengatakan penerapan protokol kesehatan itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar.
"Alhamdulillah Masjid HM Asyik itu sudah memenuhi semua apa yang disampaikan oleh Bapak Wali Kota Makassar bahwa pelaksanaan ibadah Ramadan di seluruh masjid di Kota Makassar harus memperhatikan protokol kesehatan," kata Harisal Habil, Minggu (18/4/2021).