Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, merasa janggal dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka.
Penyidik Polres Selayar menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli pulau yang terletak di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu. Dia disangkakan dengan dasar pemalsuan surat kepemilikan pulau.
"Saya tidak pernah tau masalah surat kepemilikan. Pihak Penjual pernah bilang kalau punya sertifikat tapi hilang, makanya saya meminta kembali untuk membuat surat kepemilikan," kata Asdianti saat dihubungi IDN Times, Senin malam (15/3/2021).