Imigrasi Polman Deportasi WN Malaysia via Bandara Hasanuddin

Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial YJ (71 tahun), Minggu (4/5/2025). Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian karena WNA itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu menyampaikan, YJ diamankan setelah petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa pendeportasian dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 09 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011. “Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari pelanggaran oleh orang asing,” ujar Heryanu dalam keterangan yang dikutip, Selasa (6/5/2025).
YJ telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan menggunakan pesawat Udara Air Asia dengan nomor penerbangan AK335 dengan rute penerbangan dari Makassar (UPG) - Malaysia (KUL) , Kuala Lumpur (KUL) - Kota Kinabalu (KBI) Malaysia.
Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengimbau masyarakat proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara.