Makassar, IDN Times - Dua perempuan yang merupakan ibu dan anak ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang panaik atau mahar pernikahan senilai Rp55 juta, di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng. Ironisnya, keduanya ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kedua pelaku berinisial BS (52) dan HA (29). Pertama Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap BS di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke. Sedangkan HA di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
