Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk seluruh wilayahnya. Kamu yang telat membayar cukup melunasi pokok pajak kendaraanmu.
Penghapusan denda pajak untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan insentif itu juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemik COVID-19.
Dikutip dari laman Bapenda Sulsel, penghapusan denda pajak kendaraan berlaku mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021. Penghapusan denda pajak berlaku di seluruh gerai Samsat di Sulsel.