Rapat paripurna DPRD Gowa menyepakati usulan Hak Angket terkait dugaan skandal yang menyeret nama Bupati Gowa. (Dok.IDN Times/Istimewa).
Selain membantah adanya perlindungan dari Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, keluarga juga menegaskan tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Bapak Fadil Imran secara institusional maupun pribadi berdiri tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan, dan tidak ada intervensi dari beliau maupun keluarga besar terhadap Saudari HT," demikian isi pernyataan keluarga.
Keluarga menyatakan menghormati proses hukum serta mendukung Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang sedang bekerja. Mereka meminta Husniah dan Muhammad Basri memenuhi panggilan hak angket serta menghadapi seluruh proses secara terbuka.
Di akhir pernyataannya, keluarga juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang.
Sebelumnya Husniah Talenrang merespons sidang angket yang bergulir di DPRD Gowa dengan melaporkan dua saksi ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Zaenal Abidin, wartawan yang hadir sebagai pembawa aspirasi, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Dua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Husniah menganggap kedua saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, dan menyebut adanya pelanggaran etika jurnalistik dan fitnah yang merugikan dirinya sebagai kepala daerah.
"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," kata Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026).
Husniah bahkan menyebut, telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, kata Husniah, baru dua orang yang dilaporkan namun tak menuntut kemungkinan semua saksi bakal dilaporkan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket. Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan nama baiknya selaku kepala daerah Kabupaten Gowa.
"Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga," tegasnya.