Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah tersebut dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Husniah. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka Husniah kepada sejumlah pihak terkait.
