Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri (kanan). (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Polda Sulawesi Selatan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi perizinan.
  • Penyidik akan memanggil Husniah untuk diperiksa sebagai tersangka serta meminta keterangan saksi lain guna mendalami rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Tim gabungan Polri dan kepolisian daerah telah memeriksa 30 saksi serta empat ahli, termasuk mendalami dugaan intervensi atau upaya menghalangi proses penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah tersebut dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Husniah. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka Husniah kepada sejumlah pihak terkait.

1. Polisi ajukan pencegahan Husniah ke luar negeri

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Jufri mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri merupakan tindak lanjut setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka. Surat tersebut diajukan agar Bupati Gowa itu tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

"Mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ucap Jufri saat konferensi pers di lobi utama Kantor Polda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Selain itu, penyidik memberikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait penetapan Husniah sebagai tersangka. Polisi juga menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

2. Husniah bakal diperiksa sebagai tersangka

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri (kanan). (IDN Times/Darsil Yahya)

Penyidik selanjutnya akan memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah gelar perkara yang menetapkan Husniah sebagai tersangka.

"Melakukan panggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin," ujarnya.

Selain Husniah, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

3. Polisi sudah periksa 30 saksi dan 4 ahli

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Dalam penyidikan perkara ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari empat orang ahli.

Jufri mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk dugaan intervensi atau upaya menghalangi proses penyidikan dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi yang akan diperiksa.

"Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita minta keterangan," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article