Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hasil PSU Pilwalkot Palopo Kembali Digugat ke MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPU Sulsel nyatakan siap hadapi gugatan
  • Tim RMB-ATK tidak persoalkan hasil pemungutan suara
  • Gugatan kedua dalam satu siklus Pilkada

Makassar, IDN Times - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan pada Senin, 2 Juni 2025.

Gugatan dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dengan objek perkara pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) yang memenangkan PSU dengan perolehan 47.349 suara atau 50,53 persen.

Permohonan RMB-ATK tercatat dalam sistem elektronik MK dengan nomor e-AP3: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025. Berkas yang diajukan mencakup surat kuasa, daftar alat bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

1. KPU Sulsel nyatakan siap hadapi gugatan

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menanggapi hal ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan sengketa Pilwalkot Palopo yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3 tersebut.  Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyebut langkah hukum RMB-ATK telah diantisipasi dengan menyiapkan dokumen pendukung dan membentuk tim pendamping hukum.

"Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan dengan materi gugatan. Kami juga sedang membentuk tim pendamping hukum dengan melibatkan pengacara profesional," kata Romy, Rabu (11/6/2025).

Menurut Romy, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari MK soal status permohonan. Meski demikian, KPU Sulsel memilih tidak menunggu dan mulai menyusun strategi menghadapi seluruh kemungkinan hukum yang muncul.

"Belum ada surat resmi dari MK, tapi kami menyiapkan diri untuk semua kemungkinan, termasuk jika MK memutuskan PSU ulang," katanya.

2. Tim RMB-ATK tidak persoalkan hasil pemungutan suara

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (IDN Times/ Riyanto)
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (IDN Times/ Riyanto)

Sementara itu, Liaison Officer RMB-ATK, Asmal Kadir, menegaskan permohonan tidak mempersoalkan hasil suara, melainkan prosedur penyelenggaraan oleh KPU. Dia juga menegaskan gugatan tidak ditujukan kepada pasangan calon lain, melainkan fokus pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dan integritas. 

"Ini bukan soal menang atau kalah. Yang kami uji adalah prosesnya, bukan hasil akhir. KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah pihak yang kami gugat," kata Asmal.

Dia juga menyatakan gugatan ke MK merupakan hasil keputusan bersama tim pemenangan, relawan, dan partai pengusung, yakni Golkar dan PKS. 

"Keputusan ini diambil secara kolektif dengan masukan dari pengurus partai hingga tingkat kecamatan," katanya.

3. Gugatan kedua dalam satu siklus Pilkada

Empat pasangan calon di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo. (Dok. KPU Palopo)
Empat pasangan calon di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo. (Dok. KPU Palopo)

Gugatan ini merupakan yang kedua dalam satu siklus Pilwalkot Palopo. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur) dalam perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK menyatakan calon wali kota Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena menggunakan ijazah pendidikan menengah yang tidak sah secara hukum.

Putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. MK juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengajukan pengganti.

Dalam pelaksanaan PSU, Naili Trisal (istri Trisal Tahir) menggantikan posisi Trisal Tahir dan kembali berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin. Pasangan ini kembali unggul dalam perolehan suara. Namun hasil itu kini dipersoalkan oleh RMB-ATK yang menilai tahapan verifikasi dan pelaksanaan PSU mengandung cacat administratif.

Dalam PSU Pilwalkot Palopo 2024, pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) unggul dengan perolehan 47.349 suara. Pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur) memperoleh 35.058 suara, sementara pasangan RMB-ATK meraih 11.021 suara. Pasangan Putri Dakka-Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan 269 suara. Total suara berasal dari 260 TPS yang tersebar di 9 kecamatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us