Makassar, IDN Times – Pasangan calon bupati-wakil bupati dua daerah di Sulawesi Selatan menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan pasangan Askar HL-Arum Spink di Bulukumba dan Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang di Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Mereka kalah dalam perolehan suara menurut hasil rekapitulasi KPU di daerahnya masing-masing.
Menurut pantuan di laman resmi MK, Askar-Spink melayangkan gugatan pada Kamis 17 Desember 2020, dengan termohon KPU Bulukumba. Sedangkan gugatan Rahman-Muammar yang didaftarkan Jumat 18 Desember 2020, dilayangkan kepada KPU Pangkep.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal gugatan yang dilayangkan salah satu paslon ke MK. Dia menyebut KPU Bulukumba siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh Pak Haji Askar dan Kak Pipink," kata Syamsul kepada wartawan, Senin (21/12/2020).