Makassar, IDN Times - Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 5 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat ke Mahkamah Konstutusi (MK). Jumlah tersebut merupakan bagian dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan data di laman MK, Rabu (24/12/2020), hasil pilkada yang digugat itu adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kabupaten Barru.
Adapun pihak yang melayangkan gugatan adalah pasangan Askar HL- Arum Spink (Bulukumba), Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang (Pangkep), Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Luwu Timur) Arsyad Kasmar-Andi Sukma (Luwu Utara) dan dua pasangan dari Kabupaten Barru yaitu Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.