Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Makassar, IDN Times - Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 5 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat ke Mahkamah Konstutusi (MK). Jumlah tersebut merupakan bagian dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan data di laman MK, Rabu (24/12/2020), hasil pilkada yang digugat itu adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kabupaten Barru.

Adapun pihak yang melayangkan gugatan adalah pasangan Askar HL- Arum Spink (Bulukumba), Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang (Pangkep), Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Luwu Timur) Arsyad Kasmar-Andi Sukma (Luwu Utara) dan dua pasangan dari Kabupaten Barru yaitu Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.

1. Pemohon di Barru mempersoalkan putusan KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua tim pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Ahmad Marsuki mengatakan pihaknya menggugat lantaran mempersoalkan putusan KPU yang dianggap tidak memenuhi syarat saat menetapkan pasangan calon Suardi Saleh-Aska Mappe. 

"Yang kami persoalkan seperti kemarin, karena ada yang tidak terpenuhi oleh pasangan calon Aska Mappe, tapi KPU tetap anggap memenuhi syarat," katanya.

Pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe unggul 48.934 suara atau 46,2 persen. Sementara Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum sebagai penggugat hanya memperoleh 36,109 suara atau 34,1 persen atau terpaut 12 persen. 

2. Pemohon di Luwu Timur mengajukan pembatalan penetapan hasil

Editorial Team