Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hanya Satu Paslon Mendaftar, KPU Maros Perpanjang Masa Pendaftaran

Hanya Satu Paslon Mendaftar, KPU Maros Perpanjang Masa Pendaftaran
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros. Pasalnya, hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPU Maros yaitu paslon petahana, Chaidir Syam-Suhartina Bohari.

"Kami sudah melakukan pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan ditetapkan di pleno," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros, Muhammad Salman, dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (31/8/2024).

1. Pendaftaran bisa diperpanjang apabila hanya satu paslon

Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. (Dok. Humas Pemkab Maros)
Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. (Dok. Humas Pemkab Maros)

Perpanjangan itu mengacu pada ketentuan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, KPU mengumumkan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran apabila hanya terdapat pasangan tunggal pada pendaftaran yang dibuka sebelumnya.

"Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran," demikian bunyi PKPU 10 Pasal 135 berbunyi.

2. Parpol bisa mendaftarkan kembali calonnya dengan komposisi berbeda

(IDN Times/Rochmanudin)
(IDN Times/Rochmanudin)

Perpanjangan ini juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Bab X tentang Perpanjangan Pendaftaran. Parpol yang telah mendaftar namun belum memenuhi syarat bisa mendaftarkan kembali calonnya dengan komposisi berbeda.

"Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda," demikian bunyi poin tersebut.

3. Pendaftaran diperpanjang tiga hari

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Salman mengatakan perpanjangan pendaftaran itu berlaku sama dengan pada saat pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari seperti pada saat pendaftaran awal.

"Jadi kita mengumumkan dulu, yakni tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024. Lalu pendaftaran kita buka pada tanggal 2 sampai 4 September," kata Salman.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Terpidana Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar

10 Jun 2026, 16:26 WIBNews