Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Makassar, menjatuhkan vonis hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara aborsi tujuh janin, Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau pada sidang putusan, Rabu (16/11/2022).

"Menyatakan, terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis 3 tahun 4 bulan serta denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua, Royke Harold Inkirawang yang memimpin sidang putusan.

"Menjatuhkan (Jumarianita) vonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," sambung hakim.

1. Melanggar undang-undang perlindungan anak

Pixabay.com/nikosapelaths

Salmon Panggau dan mantan kekasihnya Jumarianita dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah karena lakukan tindak pidana aborsi dan terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak," terang Royke saat sidang.

2. Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di