Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Makassar, menjatuhkan vonis hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara aborsi tujuh janin, Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau pada sidang putusan, Rabu (16/11/2022).
"Menyatakan, terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis 3 tahun 4 bulan serta denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua, Royke Harold Inkirawang yang memimpin sidang putusan.
"Menjatuhkan (Jumarianita) vonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," sambung hakim.