Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samaa dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan dendan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11/2021).
