Makassar, IDN Times - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial YM. Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang itu dinyatakan terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara kasasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketua Majelis, Yanto, menyatakan YM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan kategori pelanggaran berat.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Yanto dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (27/5/2026).
