Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) Sulawesi Selatan telah memutuskan, bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Bulukumba, tidak terbukti. Putusan dibacakan dalam sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (5/1/2021).
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar HL - Arum Spink terhadap paslon terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf.
"Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang disebutkan TSM," kata ketua majelis dalam sidang, Laode Arumahi.