Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Bulukumba 2020, Muchtar Ali Yusuf dan Edy Manaf, saat menyerahkan contoh alat peraga kampanye ke pihak Komisi Pemilihan Umum Bulukumba pada hari Rabu 28 Oktober 2020. (Dok. Komisi Pemilihan Umum Bulukumba)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) Sulawesi Selatan telah memutuskan, bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Bulukumba, tidak terbukti. Putusan dibacakan dalam sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (5/1/2021).

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar HL - Arum Spink terhadap paslon terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf.

"Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang disebutkan TSM," kata ketua majelis dalam sidang, Laode Arumahi.

1. Tidak ditemukan fakta dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Bulukumba

Default Image IDN

Majelis mempertimbangkan sejumlah poin inti dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya seperti, hasil penelusuran bukti yang dilayangkan pelapor. Bukti kemudan ditelusuri oleh Bawaslu Bulukumba.

Bukti tersebut mulai dari rekaman video hingga materi pemberitaan yang dianggap tidak berkesesuaian dan tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Termasuk dugaan aliran dana atau money politic yang dianggap oleh pelapor menguntungkan terlapor dalam proses pemilihan 9 Desember 2020.

"Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai subjek pelanggaran TSM. Serta tidak ditemukan fakta dalam persidangan yang dianggap mempengaruhi proses pemilihan," ungkap ketua Bawaslu Sulsel itu.

Majelis sidang memberikan kesempatan terhadap pelapor jika tidak terima putusan Bawaslu Sulsel dalam dugaan pelanggaran TSM tersebut, untuk diteruskan ke Bawaslu RI atau satu tingkat di atas Bawaslu Sulsel.

"Apabila pelapor keberatan maka diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini dibacakan," jelasnya.

2. Pelapor harap gugatan ke MK diterima

Editorial Team