Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa meskipun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel diangkat dengan masa kerja lima tahun, kinerja mereka tetap akan dievaluasi setiap tahun. Hal ini disampaikan saat penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024 di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).
"Setelah ini nanti mereka harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus, karena kita evalusinya setiap tahun ya, meskipun perjanjiannya 5 tahun, karena pertek (persetujuan teknis)-nya memang 5 tahun," kata Sudirman.