Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Perkara Nurdin terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Berkas perkara Nurdin diserahkan bersama satu terdakwa lain.
"Untuk terdakwa Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat," kata jaksa KPK M Asri usai penyarahan berkas perkara di PN Tipikor Makassar, Senin pagi (12/7/2021).
Sebelumnya terdakwa lain, Agung Sucipto, kontraktor terdakwa penyuap Nurdin sudah lebih dulu disidang di Makassar.
