Makassar, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir sejak kemarin, 25 Juli 2021. Namun pemerintah setempat melanjutkan ke penerapan PPKM Level 3 yang berlaku per tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan mengatakan penerapan PPKM Level 3 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Dalam instruksi ini terkait dengan pengaturan-pengaturan yang akan dilakukan pembatasan selama PPKM level 3 diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa," kata Adnan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/7/2021).