Gakkumdu Tangani 24 Kasus Pidana Pemilu di Sulsel

Makassar, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangani 24 kasus pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Laporan diperoleh dari 17 kabupaten/kota.
Gakkumdu merupakan kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Dari 24 kasus sudah ada dua naik ke penyidikan, selebihnya masih penyelidikan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma, Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan, dua kasus yang masuk penyidikan, masing-masing terkait dugaan politik uang peserta Pemilu di Kabupaten Bulukumba, dan kampanye melibatkan Badan Pemusyawaratan Desa di Kabupaten Sinjai.
Pada tahap penyelidikan, ada sejumlah kasus dari sejumlah daerah yang ditangani. Di antaranya dugaan kampanye caleg di rumah ibadah. “Intinya 22 kasus ini rata-rata keterlibatan aparatur desa,” ucap Andarias.
Andarias melanjutkan, Gakkumdu menangani kasus pada tahapan klarifikasi awal dan pembuktian. Belum tentu kasus sampai di pengadilan. "Kalau terpenuhi unsur pidana maka dilanjutkan ke penyidikan, kalau tidak dihentikan,” dia mengatakan.


















