Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (13/2/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.