Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Foto Bareng Cagub Sulut, 2 Anggota Polres Minahasa Diperiksa Propam

Dua anggota Polda Minahasa, Ronny Wentuk dan Hendra Mandang (dua kiri), foto bersama Calon Gubernur Sulut nomor urut 1, Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling, dan tim dengan mengangkat 1 jari. IDNTimes/Istimewa

Manado, IDN Times - Dua anggota Polres Minahasa bernama Ronny Wentuk dan Hendra Mandang diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan dugaan foto bersama Calon Gubernur Sulut nomor urut 1, Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling, dan tim.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Pemeriksaan tersebut merupakan sebuah upaya menjaga netralitas Polri selama Pilkada 2024.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap anggota Polri wajib menjaga netralitas,” ujar Michael, Kamis (7/11/2024).

1. Aturan netralitas Polri

Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Netralitas polisi selama pesta demokrasi sudah masuk dalam sejumlah peraturan. Pertama ada Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Kemudian, ada Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Selain itu, ada Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi aturannya sudah jelas ya. Netralitas adalah kewajiban mutlak bagi setiap anggota Polri,” sambung Michael.

2. Sanksi etik hingga pidana

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Dok. Polda Sulut

Michael meminta masyarakat tak perlu khawatir. Pihaknya tak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terbukti tidak netral dalam berpolitik.

Sejumlah sanksi pun sudah disiapkan jika terbukti melanggar. Namun, sanksi yang dikenakan bisa berbeda-beda tergantung tingkat pelanggaran

“Beberapa sanksi yang bisa dikenakan adalah pelanggaran kode etik, disiplin, bahkan pidana. Tergantung (pelanggaran) yang terbukti dalam pemeriksaan,” kata Michael.

3. Bawaslu Sulut masih seilidiki

Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi. Dok. Bawaslu Sulut

Bawaslu Sulut pun sudah menerima kabar kasus ini. Namun, mereka masih belum berkomentar banyak.

Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, mengatakan pihaknya masih menggunakan foto sebagai informasi awal.

"Kami masih menelusuri apakah memenuhi syarat formal dan material untuk dijadikan bahan temuan pengawas pemilu," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Savi
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Savi
EditorSavi
Follow Us