Enam Daerah di Sulsel Masuk PPKM Level 3, Termasuk Makassar

Makassar, IDN Times - Enam daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Enam daerah itu adalah Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang dan Makassar.
Penerapan PPKM Level 3 di enam daerah di Sulsel ini berdasarkan Instruksi Mendagri bernomor Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. Intruksi Mendagri ini mulai berlaku pada 15 - 28 Februari 2022.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Palopo. Adapun daerah dengan kriteria PPKM Level 1 yakni Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Pare Pare.
1. Satgas sebut PPKM Level 3 akan lebih fleksibel

Koordinator Posko Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel, Arman Bausat, mengatakan Sulsel memang berpotensi menerapkan aturan PPKM Level 3 jika melihat perkembangan kasus positif COVID-19 belakangan ini. Dalam sepekan terakhir, terdapat ribuan kasus baru.
"Pasti kembali ke sana awal lagi melakukan pembatasan. Pembatasannya mungkin agak fleksibel meskipun sama dengan PPKM Level 3 awal waktu Delta tapi mungkin masih ada fleksibilitas," katanya.
2. Satgas tak fokus pada varian Omicron

Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa peningkatan kasus ini bisa saja disebabkan varian Omicron. Namun Satgas enggan terlalu fokus pada penanganan varian Omicron.
Lagipula, Sulsel juga tidak punya alat khusus untuk mendeteksi COVID-19. Sampel yang dicurigai Omicron semua dikirim ke Litbangkes di Jakarta.
"Yang jelas dia positif, tapi kalau mau kita pastikan Omicron atau tidak, itu susah sekali. Jadi kalau dia terkonfirmasi, kita masukkan ke dalam ruangan isolasi, kalau tidak bergejala, dia isoter kalau gejala sedang atau berat masuk ke RS smpai ICU," kata Arman.
3. Wali Kota Makassar sebut pembatasan lebih diperketat

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny, Pomanto saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa peningkatan level PPKM itu merupakan upaya memutus penularan COVID-19 varian Omicron.
"Karena Omicron itu kan cepat naik cepat juga turun. Empat harilah kira-kira kalau kena," ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan skenario aturan PPKM ini nantinya tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Pembatasan lebih diperketat dalam kapasitas tempat usaha, jam operasional dan lainnya.
"Semua itu ada syarat-syaratnya, lihat nanti di aturan supaya tidak ada spekulasi," katanya.



















