Makassar, IDN Times - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengonfirmasi bahwa empat gugatan Pilkada 9 Desember 2020 di provinsi tersebut segera masuk tahap persidangan di Mahkamah Konsititusi (MK).
Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat itu yaitu Rajiun Tamada-La Pili (Pilkada Muna), Arhawi-Hardin La Omo (Pilkada Wakatobi), Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (Pilkada Konawe Selatan) dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq (Pilkada Konawe Kepulauan).
"Seluruh gugatan yang masuk ke MK telah terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka proses selanjutnya adalah ranah MK terkait jadwal sidang dan proses selanjutnya. Artinya akan lanjut ke persidangan," ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, pada Jumat (22/1/2021), seperti dikutip dari ANTARA.