Makassar, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran delapan ruko serta satu gedung, yakni Gedung Hamrawati dan markas Laskar Sinrijala, di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, pada Kamis (13/2/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan karena beberapa pemilik ruko menolak pengosongan bangunan. Polisi menurunkan seribu personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi.