Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Gedung dan Ruko di Jalan Pettarani

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung, yakni Gedung Hamrawati dan markas Laskar Sinrijala, yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kamis (13/2/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

1. Eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

PaniteraPengadilan Negeri Makassar Sapta Putra menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

2. Ada demo ormas, proses eksekusi disebut berjalan lancar

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Sebelum eksekusi, puluhan orang berdemo di lokasi. Demonstran terdiri dari berbagai organisasi masyarakat membakar ban di tengah jalan.

Panitera PN Makassar, Sapta Putra, mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar. Eksekusi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian untuk memastikan keamanan.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon," jelas Sapta Putra.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan harus dihormati.

3. Imbauan untuk mengosongkan bangunan

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan. "Kami berharap para penghuni objek eksekusi dapat mematuhi keputusan ini dan mengosongkan bangunan dengan kesadaran penuh demi menghindari tindakan paksa," ucap Sapta Putra.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa yang berlarut-larut terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Pihak pengadilan juga menegaskan akan terus menegakkan supremasi hukum dalam setiap proses yang dijalankan.

Share
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us