Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Ketua KONI Makassar Siapkan Sayembara Pasal soal SILPA

Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. (IDN Times/Darsil Yahya)
Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya sih...
  • Ahmad Susanto kecewa dengan vonis empat tahun penjara terkait korupsi dana hibah KONI Makassar senilai Rp5,8 miliar.
  • Ahmad menantang ahli hukum dan mahasiswa untuk mencari pasal yang mengatur kewajiban KONI mengembalikan SILPA ke Pemerintah Kota Makassar.
  • Dakwaan yang menyebut pihaknya tidak mengacu pada proposal awal ke Pemkot sebesar Rp27 miliar dianggap tidak relevan oleh Ahmad.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, menyatakan kekecewaannya atas vonis majelis hakim Pengadilan Makassar, yang menghukumnya empat tahun penjara.

Vonis itu terkait perkara korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp5,8 miliar.

1. Ngotot tak ada kerugian negara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ahmad menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan. Karena menurutnya tidak ada kerugian negara yang terbukti selama persidangan..

Dalam persidangan, kata Ahmad, hakim menyebut menghapus kerugian negara senilai Rp4,5 miliar yang sebelumnya dikategorikan sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).

“Kalau itu dihilangkan berarti kan tidak ada kerugian negaranya, tidak ada pelanggarannya, terus apa yang dipermasalahkan sampai divonis empat tahun,” ujar Ahmad, usai sidang vonis di Ruang Prof Dr Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.

2. Eks Ketua KONI ajak ahli hukum dan mahasiswa atensi kasusnya

Kantor KONI Makassar yang terletak di Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (14/10/2024). IDN Times/Darsil Yahya Mustari
Kantor KONI Makassar yang terletak di Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (14/10/2024). IDN Times/Darsil Yahya Mustari

Ahmad mengungkap, pihaknya bersama tim hukum dan sejumlah LSM yang sejak awal mengawal kasus ini akan menggelar sayembara khusus bagi ahli hukum, mahasiswa hukum, maupun masyarakat yang memahami hukum di Makassar.

Sayembara tersebut mencari pasal atau ketentuan yang mengatur kewajiban KONI mengembalikan SILPA ke Pemerintah Kota Makassar.

“Silakan tunjukkan satu pasal, satu undang-undang, atau satu klausul yang menyebut KONI wajib mengembalikan sisa kas kepada pemerintah kota. Begitu juga aturan yang melarang KONI memberikan honor kepada anggotanya atau panitia yang dibentuk,” tegasnya.

3. Dakwaan dianggap tidak relevan

Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025).
Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, usai jalani sidang vonis kasus korupsi di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ahmad juga menilai dakwaan yang menyebut pihaknya tidak mengacu pada proposal awal ke Pemkot sebesar Rp27 miliar tidak relevan. Karena dana hibah yang cair hanya Rp20 miliar.

“Masa saya bikin DPA Rp27 miliar sementara yang cair cuma Rp20 miliar? Ya pasti kita buat DPA sesuai jumlah yang ada,” ucapnya.

Meski mengaku kecewa, Ahmad menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami pikir-pikir untuk melakukan banding,” kata dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us