Eks Ketua KONI Makassar Siapkan Sayembara Pasal soal SILPA

- Ahmad Susanto kecewa dengan vonis empat tahun penjara terkait korupsi dana hibah KONI Makassar senilai Rp5,8 miliar.
- Ahmad menantang ahli hukum dan mahasiswa untuk mencari pasal yang mengatur kewajiban KONI mengembalikan SILPA ke Pemerintah Kota Makassar.
- Dakwaan yang menyebut pihaknya tidak mengacu pada proposal awal ke Pemkot sebesar Rp27 miliar dianggap tidak relevan oleh Ahmad.
Makassar, IDN Times – Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, menyatakan kekecewaannya atas vonis majelis hakim Pengadilan Makassar, yang menghukumnya empat tahun penjara.
Vonis itu terkait perkara korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp5,8 miliar.
1. Ngotot tak ada kerugian negara

Ahmad menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan. Karena menurutnya tidak ada kerugian negara yang terbukti selama persidangan..
Dalam persidangan, kata Ahmad, hakim menyebut menghapus kerugian negara senilai Rp4,5 miliar yang sebelumnya dikategorikan sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).
“Kalau itu dihilangkan berarti kan tidak ada kerugian negaranya, tidak ada pelanggarannya, terus apa yang dipermasalahkan sampai divonis empat tahun,” ujar Ahmad, usai sidang vonis di Ruang Prof Dr Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
2. Eks Ketua KONI ajak ahli hukum dan mahasiswa atensi kasusnya

Ahmad mengungkap, pihaknya bersama tim hukum dan sejumlah LSM yang sejak awal mengawal kasus ini akan menggelar sayembara khusus bagi ahli hukum, mahasiswa hukum, maupun masyarakat yang memahami hukum di Makassar.
Sayembara tersebut mencari pasal atau ketentuan yang mengatur kewajiban KONI mengembalikan SILPA ke Pemerintah Kota Makassar.
“Silakan tunjukkan satu pasal, satu undang-undang, atau satu klausul yang menyebut KONI wajib mengembalikan sisa kas kepada pemerintah kota. Begitu juga aturan yang melarang KONI memberikan honor kepada anggotanya atau panitia yang dibentuk,” tegasnya.
3. Dakwaan dianggap tidak relevan

Ahmad juga menilai dakwaan yang menyebut pihaknya tidak mengacu pada proposal awal ke Pemkot sebesar Rp27 miliar tidak relevan. Karena dana hibah yang cair hanya Rp20 miliar.
“Masa saya bikin DPA Rp27 miliar sementara yang cair cuma Rp20 miliar? Ya pasti kita buat DPA sesuai jumlah yang ada,” ucapnya.
Meski mengaku kecewa, Ahmad menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami pikir-pikir untuk melakukan banding,” kata dia.