Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Makassar, IDN Times – Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat dalam jaringan sindikat uang palsu.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan satu tahun penjara tambahan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (6/8/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Aria Perkasa dalam persidangan.