Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara

- Andi Ibrahim dituntut 8 tahun penjara karena terlibat dalam jaringan sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
- Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi negara, namun juga ada hal yang meringankan tuntutan.
- Kasus ini mencuat ke publik sejak Desember 2024 dan langsung menarik perhatian karena lokasi produksi uang palsu berada di dalam perpustakaan kampus.
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Makassar, IDN Times – Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat dalam jaringan sindikat uang palsu.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan satu tahun penjara tambahan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (6/8/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Aria Perkasa dalam persidangan.
1. Peran sentral dan modus di balik kasus

Jaksa menyebut Andi Ibrahim berperan besar dalam produksi uang palsu. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memfasilitasi pembuatan uang palsu senilai Rp650 juta di dalam area kampus.
Terdakwa disebut membawa mesin offset ke gedung perpustakaan UIN Alauddin, yang kemudian digunakan sebagai tempat mencetak uang palsu. “Terdakwa terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu,” tegas Jaksa Aria.
2. Hal yang meringankan dan memberatkan

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi negara.
“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” ujar Aria.
Namun di sisi lain, jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Di antaranya, sikap kooperatif Andi Ibrahim selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta belum pernah dipidana sebelumnya.
3. Sindikat uang palsu terbongkar di dalam kampus

Kasus ini mencuat ke publik sejak Desember 2024 dan langsung menarik perhatian karena lokasi produksi uang palsu berada di dalam perpustakaan kampus.
Sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam jaringan ini. Sidang terhadap para terdakwa lain pun masih berjalan dengan agenda berbeda-beda.
Salah satunya adalah Annar Salahuddin Sampetoding, yang sedianya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan namun ditunda oleh majelis hakim.
Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap Andi Ibrahim sempat tertunda dua kali sebelum akhirnya dibacakan dalam sidang hari ini.
Sementara terdakwa lainnya, Muh Manggabarani yang berperan mengedarkan uang palsu ke masyarakat khususnya di warung-warung kelontong di vonis 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membelanjakan rupiah palsu.