Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate.
"Tersangkanya mantan Kepala Desa Jinato, ABD dan perempuan AS pembeli Pulau Lantigian," kata Kepala Seksi Humas Polres Selayar Ipda Hasan saat dihubungi IDN Times, Jumat (12/3/2021).
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang yang lebih dulu jadi tersangka adalah keponakan SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang. Dia berperan sebagai penerima uang panjar Rp10 juta dari AS.