Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat berharap dibebaskan dari segala tuntutan pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.
Edy terjaring oeprasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. KPK mendakwanya sebagai perantara suap untuk Nurdin dari kontraktor Agung Sucipto. Agung sendiri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Saya rasa itu yang paling prinsip. Saya menghendaki, kalau bisa bebas dia (Edy Rahmat) dari (segala tuntutan) itu," kata penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Yusuf Lessy usai sidang pembacaan pembelanaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).
