Makassar, IDN Times - Tim Subdit Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan Sabu seberat 1 kilogram dari sindikat internasional.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Arnol (30) dan Pahri (38). Barang bukti 1 kilogram Sabu juga disita.
Sabu ditemukan di mobil yang sempat melaju di Jalan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa siang kemarin (12/3).