Dukun Berkedok Ustaz di Makassar Cabuli Remaja dengan Dalih Pengobatan

- Seorang pria berkedok ustaz ditangkap polisi di Makassar karena mencabuli remaja putri (16) dengan modus pengobatan palsu.
- Akmal Hasim memanipulasi kepercayaan keluarga korban untuk memuaskan nafsunya dan melakukan tindakan asusila saat "pengobatan."
- Polisi menyatakan Akmal mencabuli remaja tersebut sebanyak lima kali antara April hingga 24 Mei 2025, dan kini dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Makassar IDN Times - Seorang pria berkedok ustaz ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran diduga mencabuli seorang remaja putri (16) berinisial NA berkali-kali. Pelaku, Akmal Hasim, mengelabui korban dan keluarganya dengan mengaku mampu mengobati penyakit.
Akmal Hasim, yang dikenal sebagai dukun sekaligus "ustaz" di lingkungannya, ditangkap setelah aksi pencabulannya terhadap NA terungkap. Ia memanipulasi kepercayaan keluarga korban untuk memuaskan nafsunya.
1. Modus Pengobatan Palsu untuk Melakukan Pelecehan

Tindakan keji Akmal berawal ketika ia mendekati ibu korban. Ia mengaku bisa mengobati NA yang konon menjadi korban guna-guna. Ibu NA yang mempercayai kesan alim Akmal pun meminta tolong padanya.
"Dukun cabul tersangka ini dikenal sebagai ustaz yang bisa mengobati berbagai macam penyakit baik itu medis maupun nonmedis," jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, Kamis (29/5/2025).
Di bawah dalih ritual pengobatan, Akmal meminta NA membuka pakaiannya. Ia kemudian menyentuh bagian sensitif tubuh remaja itu bahkan memaksanya melakukan tindakan asusila. Ritual palsu ini diulanginya setiap kali "pengobatan" berlangsung.
2. Korban Jadi Sasaran Nafsu Bejat Pelaku

Polisi menyatakan Akmal Hasim mencabuli NA sebanyak lima kali antara April hingga 24 Mei 2025. Aksi keji itu terjadi baik di rumah pelaku maupun di kediaman korban.
Arianto menegaskan motifnya karena hawa nafsu. Saat melakukan pengobatan pelaku melihat punggung korban. "Itu memicu niat jahat Akmal untuk terus melecehkan remaja malang tersebut," ujarnya.
3. Dijerat Pasal Berat Perlindungan Anak

Akmal Hasim kini menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun," pungkasnya.