Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Keduanya adalah MK (18) dan AM (17).
Kasus ini diungkap oleh tim Penikam Polrestabes Makassar pada Rabu, 3 Februari 2021.
"Sudah ada dua tersangka kemudian 3 korban. Korbannya perempuan semua," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Suprdiady Idrus kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).