Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Keduanya adalah MK (18) dan AM (17).

Kasus ini diungkap oleh tim Penikam Polrestabes Makassar pada Rabu, 3 Februari 2021.

"Sudah ada dua tersangka kemudian 3 korban. Korbannya perempuan semua," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Suprdiady Idrus kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

1. Tiga korban adalah anak perempuan di bawah umur

Default Image IDN

Kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus ini. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti handphone yang dilengkapi aplikasi untuk melakukan transaksi online. 

Kata Supriady, tiga korban perempuan semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah, MA (15), CI (14), dan AN (15). Dua tersangka berperan sebagai muncikari tiga korban untuk dikencani laki-laki. "Untuk berhubungan badan," ucap Supriady. 

2. Korban diiming-imingi uang ratusan ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di