Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polres Gowa menangkap dua pemuda asal Makassar, masing-masing berinisial RA (19) dan DU (22), usai diduga memperkosa seorang pelajar inisial NNA (15). Pelaku melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minum keras (miras).
Aksi bejat pelaku terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Jalan BTN Rahmat Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian mengatakan, pelaku RA awalnya mengajak korban ke rumah keluarganya dengan menggunakan sepeda motor.