Dua Pejabat Pemprov Sulsel Mundur di Awal Masa Jabatan Andi Sudirman

Makassar, IDN Times - Dua pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundurkan diri di awal kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Mereka adalah Andi Muhammad Arsjad, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), dan Salehuddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa pengunduran diri atau pensiun dini merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) selama memenuhi syarat.
“Pak Arsjad menelepon saya Jumat (7 Maret), menyampaikan ingin pensiun dini untuk menikmati quality time dengan keluarga, terutama cucunya. Beliau juga memiliki usaha kecil-kecilan yang bisa dikelola sebagai persiapan pensiun,” kata Jufri, Rabu (12/3/2025).
1. Pengunduran diri ASN hal wajar
Jufri mengatakan dalam dunia kepegawaian, pengunduran diri adalah hal yang wajar. ASN yang ingin pensiun dini harus memenuhi syarat, seperti masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun.
“Pak Arsjad sudah berusia 52 tahun dengan masa kerja 32 tahun. Jadi memenuhi syarat untuk pensiun dini dengan hak pensiun,” jelasnya.