Makassar IDN Times - Enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar yang melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap Yusuf Saputra (20), warga Kabupaten Takalar, hingga saat ini belum menjalani sidang kode etik.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli mengatakan, Bripda Andika dan kelima rekannya belum disidang kode etik karena berkasnya belum rampung.
"Belum (masih) perampungan berkas (untuk di sidang kode etik)," ucap Ramli saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (9/7/2025).
Ramli juga tidak menjamin bahwa berkas enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar itu bakal rampung minggu ini agar segera digelar sidang kode etik.
"Kami usahakan secepatnya, nanti saya kabari," kata Ramli.