Makassar, IDN Times - Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membantah pernyataan Sitti Husniah Talenrang yang mengaku belum menerima surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa. Hasrul menyebut dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak Husniah melalui Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin.
Penyerahan SK itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Jumat (16/10/2026). Hasrul mengatakan, penyerahan tersebut disertai tanda terima sebagai bukti administrasi. Ia pun meminta agar persoalan ini dijelaskan berdasarkan fakta agar tidak memicu polemik baru di tengah masyarakat.
