Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Siswanto mengatakan revisi UU Pemerintahan Daerah menjadi penting untuk menentukan arah pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang ideal. Salah satu persoalan yang disoroti adalah lemahnya posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.
“Momentum revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini akan menentukan arah bangsa, termasuk penguatan otonomi daerah. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, kita menganut otonomi daerah yang seluas-luasnya. Itu adalah amanat konstitusi,” ujar Siswanto.
Ia menilai DPRD dan kepala daerah seharusnya berada dalam posisi sebagai mitra yang sejajar. Namun, dalam praktiknya, posisi DPRD justru dinilai semakin lemah.
“Kami mengusulkan penguatan kelembagaan DPRD. DPRD seharusnya menjadi pengawas kepala daerah yang paling efektif. Tetapi dalam praktiknya, kami menjadi subordinat, menjadi patron dan klien kepala daerah. Akibatnya fungsi pengawasan tidak maksimal,” katanya.