DPO KKB Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika, Polisi Sita Senjata Api Revolver Buatan Pindad

- Penangkapan Salahmakan Tabuni, DPO KKB wilayah Puncak, di Mimika, Papua Tengah.
- Barang bukti disita termasuk senjata api Pindad dan hasil pendulangan emas untuk mendanai aktivitas KKB.
- Tersangka berupaya kelabui petugas dengan mengubah penampilan, senjata api berhasil diamankan setelah penangkapan.
Timika, IDN Times — Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz menangkap Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa Salahmakan diketahui terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak pada 2021 silam.
Penangkapan terhadapnya dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.
"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua," ujar Faizal dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).
1. Sejumlah barang bukti disita, termasuk senjata api produksi Pindad

Salahmakan disebut sebagai bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam pembakaran fasilitas PT Unggul bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni, dengan cara menyiram bangunan menggunakan bensin dan membakarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam aktivitas pendulangan emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Diduga, hasil tambang digunakan untuk mendanai aktivitas KKB, termasuk pembelian senjata api.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebagai berikut.
Satu pucuk senjata api jenis revolver buatan Pindad (nomor seri AE S 030190).
Tas bermotif Bintang Kejora.
Foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (mantan Kepala Desa Walani).
Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam.
Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka.
Dua bungkus emas hasil pendulangan
Dua unit telepon genggam (Nokia dan Vivo).
Dompet berisi dokumen pribadi dan materai.
2. Tersangka berupaya kelabui petugas

Berdasarkan informasi intelijen, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengubah penampilan, termasuk mencukur rambut dan jenggot, sebelum berangkat ke Timika untuk menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga dalam penyelidikan.
Senjata api revolver milik tersangka diamankan sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT, di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, melalui upaya penggalangan informasi.
Dalam pemeriksaan awal, Salahmakan mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran, namun mengklaim tidak menyalakan api secara langsung.
Ia juga mengaku membeli senjata api revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seorang warga suku Damal, tanpa amunisi.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa Polri selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan hukum.
“Selama tidak ada perlawanan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah bentuk perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegasnya.
3. Imbauan agar tidak terpengaruh propaganda

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda KKB dan terus mendukung aparat keamanan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi terwujudnya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.
Saat ini, aparat masih mendalami peran tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen.