Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DLH Makassar Copot Baliho Capres-Caleg yang Dipaku di Pohon
Petugas DLH Makassar menertibkan APK caleg di Jalan Pengayoman, Rabu (20/12/2023). Dok. DLH Makassar

Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik jalanan di Kota Makassar. Penertiban ini karena APK melanggar aturan pemasangan seperti dipaku di pohon.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan penertiban APK seperti baliho, spanduk atau poster, telah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Hal ini juga telah disosialisasikan kepada parpol namun rupanya tidak diindahkan.

"Tidak ada toleransi, itu bisa menyebabkan kematian pohon, dia pakui maupun menggunakan kawat karena itu mengganggu sirkulasi nutrisi dari akar batang dan daun," kata Ferdy, Kamis (21/12/2023).

1. Dikhawatirkan merusak pohon

Sejumlah personel Polisi Pamong Praja dibantu petugas Bawaslu Kota Makassar membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2023). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

DLH menugaskan tim untuk menertibkan APK yang dipaku di pohon. Ferdy mengaku menyayangkan APK tersebut harus dipaku di pohon. 

Dia menjelaskan pohon-pohon yang dipaku memang tidak langsung mati. Akan tetapi, jika dibiarkan terus-menerus maka pohon akan mati pelan-pelan karena sirkulasi nutrisinya melambat. Daunnya akan menjadi kerdil dan layu.

"Imbasnya kepada kematian pohon dan sudah banyak di temukan. Kita lihat pohon-pohon yang tinggal ranting-rantingnya itu meskipun besar itu imbas dari penggunaan alat peraga yang dipakui di pohon," kata Ferdy.

2. Menyasar lokasi yang dilarang pasang APK

Poster caleg terpampang di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (6/12/2023). Jalan AP Pettarani merupakan salah satu kawasan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. (IDN Times/Dahrul Amri)

Untuk penertiban, DLH menargetkan 12 wilayah yang dilarang oleh KPU. Ke-12 wilayah itu yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu dan Jalan Pasar Ikan. Selanjutnya, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Salah satu titik yang paling banyak ditemukan APK dipasang di pohon yaitu di Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman. Penertiban akan terus dilanjutkan selama masa Pemilu. 

Meski begitu, penertiban spanduk yang dipasang di pohon rutin digelar. Hanya saja, pemasangan APK di pohon akan meningkat saat masa Pemilu.

"DLH di manapun wilayahnya itu menjadi kewajiban dicabut pakunya. Selama di pohon, tanpa mendekati Pemilu pun juga rutin dilaksanakan," katanya.

3. Satu pohon ditemukan 3-4 APK

Memasuki masa kampanye, sejumlah APK yang terpasang di Jalan AP Pettarani Makassar melanggar Surat Keputusan (SK) Nomor 2421 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan APK di 12 ruas jalan protokol Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Ferdy mengatakan penertiban APK di pohon diprioritaskan pada lokasi yang paling banyak dan paling merusak pohon. Hal ini karena jumlah SDM yang juga terbatas.

"Kalau kita paling banyak hampir semua jalan, asal ada pohon biasa 3-4 alat peraga," kata Ferdy. 

Ferdy menyebutkan baliho dan spanduk yang ditertibkan bukan hanya APK melainkan ada juga iklan perusahaan. Namun sebagian besar memang APK Pemilu.

"Jadi memang harus kesadaran muncul dari pihak penyelenggara pemilu atau dari partai politik maupun perusahaan-perusahaan yang mengiklankan produknya," katanya.

4. Lebih dari 10 kg paku telah dikumpulkan

Poster caleg terpampang di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (6/12/2023). Jalan AP Pettarani merupakan salah satu kawasan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. (IDN Times/Dahrul Amri)

Sejauh ini, sudah ada lebih dari 10 kg paku yang didapat setelah APK dicabut dari pohon. Adapun APK yang ditertibkan tidak dibuang dan tetap disimpan.

"Ada lebih 10 kg mungkin pakunya diambil. Alat peraganya tetap disimpan di posko pembibitan. Kapan mau diambil silakan dan kami tidak rusak. Pakunya yang diamankan. Alat peraganya tetap disimpan dengan baik," kata Ferdy.

Editorial Team

Related Article