Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik jalanan di Kota Makassar. Penertiban ini karena APK melanggar aturan pemasangan seperti dipaku di pohon.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan penertiban APK seperti baliho, spanduk atau poster, telah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Hal ini juga telah disosialisasikan kepada parpol namun rupanya tidak diindahkan.
"Tidak ada toleransi, itu bisa menyebabkan kematian pohon, dia pakui maupun menggunakan kawat karena itu mengganggu sirkulasi nutrisi dari akar batang dan daun," kata Ferdy, Kamis (21/12/2023).
