Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DKPP Periksa Anggota KPU Pangkep atas Dugaan Manipulasi Verfak Parpol

DKPP Periksa Anggota KPU Pangkep atas Dugaan Manipulasi Verfak Parpol
Ilustrasi sidang pelanggaran kode etik DKPP. Dok. Humas DKPP
Share Article

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisioner KPU Kabupaten Pangkep, Saiful Mujib. Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (9/3/2024).

Saiful diduga memanipulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu kepada lembaga eksternal. Hasil tersebut dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep tentang Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka pada 8 Desember 2022 lalu.

Perkara tersebut diadukan oleh Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan dan Samsang dari Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulawesi Selatan.

1. Saiful akui berita acara ditandatangani

DKPP menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Pangkep di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (8/3/2024). (Screenshoot)
DKPP menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Pangkep di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (8/3/2024). (Screenshoot)

Dalam persidangan, Saiful Mujib mengakui bahwa parpol calon peserta pemilu yang dimaksud yakni PKN dan Partai Ummat TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Meski begitu, berita acara tetap ditandatangani.

“Kami hadir dan menandatangani (berita acara),” kata Saiful dalam sidang.  

Perbedaan data di Sipol dan berita acara yang dia tandatangani, kata Saiful, telah dikonsultasikan ke KPU Provinsi Sulsel. Pasalnya, dua Parpol yang dinyatakan TMS itu justru MS di Sipol. 

“Status Sipol KPU Pangkep saat itu terkunci dan sudah ter-submit dan KPU Pangkep tidak bisa lagi melakukan perubahan data,” katanya.

2. OMS minta DKPP berhentikan Saiful Mujib

DKPP menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Pangkep di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (8/3/2024). (Screenshoot)
DKPP menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Pangkep di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (8/3/2024). (Screenshoot)

Sementara itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel kawal Pemilu meminta DKPP memberhentikan Saiful Mujib sebagai Komisioner KPU Pangkep atas dugaan manipulasi itu. Hal itu disampaikan Aflina Mustafainah yang juga Anggota Koalisi OMS. 

Dengan ini, OMS meminta kepada DKPP memberikan sanksi tegas kepada Saiful Mujib. OMS menilai Saiful tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. 

“Kami meminta pemberhentian karena tidak propersonal melakukan kerja sebagai penyelenggara KPU,” katanya usai persidangan.

3. OMS dapat data berbeda

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aflina menyebut PKN dan Partai Ummat berstatus TMS tapi tetap diloloskan. Sebagai pemantau Pemilu, pihaknya juga telah meminta data hasil pleno. Namun data yang dia dapatkan justru berbeda.

“Yang Saiful Mujib berikan semuanya memenuhi syarat dan ini menjadi pertanyaan kami dan itu bukan data diberikan,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram di Makassar

27 Jun 2026, 14:25 WIBNews