Makassar, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu masih bebas berkeliaran. Padahal dia sudah dijatuhi hukuman penjara sejak pertengahan tahun 2022.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Juni 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 terdakwa kasus korupsi RS Batua. Erwin dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp50 juta. Hukuman itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Agustus 2022.
Meski putusan itu sudah berjalan sekitar setengah tahun, Erwin belum pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Artinya, dia masih menghirup udara segar di luar.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan," kata Kepala Bagian Umum Lapas Kelas 1 Makassar, Arman kepada IDN Times, Minggu malam (5/1/2023).