Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Vonis hakim terhadap Nurdin mengharuskan adanya pengisian kursi Gubernur Sulsel.
Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan, menjelaskan bahwa penggantian jabatan gubernur tidak bisa secara otomatis. Pasalnya, pemberhentian gubernur secara tetap baru bisa terjadi saat kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau setelah pembacaan vonis, si terdakwa ini mengajukan banding atau tidak maka ditentukan di situ," kata Irwan ketika dihubungi IDN Times via telepon, Senin (29/11/2021).
