Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi 8 orang warga negara Sri Lanka, Minggu (5/9/2021). Mereka adalah SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) yang semuanya laki-laki.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan 8 orang warga negara asing (WNA) tersebut telah menempati Rudenim Makassar sejak tanggal 23 Mei 2021 lalu. Mereka merupakan pencari suka namun permohonannya untuk menjadi pengungsi ditolak oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR).
"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar," kata Alimuddin melalui siaran pers, Minggu (5/9/2021).