Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah kepada jaksa penuntut umum. Kini Agung dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Lapas Makassar Hernowo Tanto membenarkan soal pemindahan lokasi penahanan Agung. Tersangka itu datang dari Jakarta pada Senin, 26 April 2021.
"Dari Jakarta dikawal oleh KPK," kata Hernowo kepada jurnalis di Makassar, Selasa (27/4/2021).
1. Tersangka ditempatkan 14 hari di ruang khusus
Hernowo mengatakan, Agung Sucipto merupakan tahanan yang dalam kewenangan pihak kejaksaan. Dia cuma dititipkan ke Lapas Makassar untuk menjalani masa tahanan, setidaknya hingga 20 hari ke depan.
Agung, kata Hernowo, tidak langsung ditempatkan di ruang umum. Untuk sementara dia ditaruh di blok Masa Pengenapan Lingkungan (Mapenaling). "Selama 14 hari sesuai prokes COVID-19," ucap Hernowo.