Makassar, IDN Times - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan kembali menghadirkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan selama periode tersebut.
"Insyaallah kita akan berikan relaksasi pajak ke masyarakat. Ada dua hal, yang pertama untuk pajak pokok yang menunggak 50 persen dan 100 persen untuk dendanya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Andi Winarno, Rabu (3/6/2026).
