Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Nurdin yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jakarta, menjalani sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Penasihat Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Sebab menurutnya, pembacaan dakwaan oleh jaksa belum tentu benar.
"Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan," kata Arman dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).