Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bertindak sebagai Pembina Upacara pada upacara bendera peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/4/2024). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Dalam sidang tersebut diketahui bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, menyebutkan ada sejumlah beberapa pejabat gubernur yang tidak netral selama tahapan Pilpres 2024. Salah satunya yaitu Bahtiar Baharuddin selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Terkait dengan dalil tersebut, hakim menyebut Bawaslu tidak memberikan keterangan secara utuh mengenai persoalan yang didalilkan pemohon. Hal itu kemudian membuat seolah-olah tidak terdapat persoalan mengenai ketidaknetralan pejabat tersebut.
"Terdapat persoalan terkait pelanggaran netralitas aparat negara dalam pemilu di Sulawesi Selatan. Adanya laporan terkait keterlibatan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dalam kegiatan pembagian bantuan sosial. Tapi laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil," kata Hakim Enny.