Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menyatakan distribusi seragam sekolah tahun ajaran baru telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, usai melapor kepada Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan proses tender dan distribusi seragam.
Menurut Achi, seluruh tahapan pengadaan seragam telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Namun pihaknya membuka ruang evaluasi apabila ditemukan penyimpangan, baik dari sisi kualitas maupun spesifikasi barang yang disalurkan penyedia.
"Saya sudah melaporkan kepada Wali Kota Makassar soal proses tender hingga distribusi seragam. Prinsipnya, jika ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, penyedia akan dievaluasi. Itu tegas," kata Achi, Selasa (29/7/2025).