Dirut PT SPI Tersangka Kebakaran KM Barcelona VA di Perairan Talise

- Dirut PT SPI dan 6 lainnya jadi tersangka kebakaran KM Barcelona VA
- Ko Sim, direktur utama PT SPI, tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit
- Document of Compliance (DOC) 5 kapal milik PT SPI sempat dibekukan akibat kecelakaan
Manado, IDN Times - Polda Sulawesi Utara menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran KM Barcelona VA di Peraira Pulau Talisei, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu 20 Juli 2025 lalu. Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2025.
"Kemudian mereka diperiksa sebagai tersangka pada 20 Agustus 2025," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Selasa (26/8/2025).
Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Sulut sejak 22 Agustus 2025. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan nakhoda KM Barcelona VA, Iknosi Bawotong, sebagai tersangka.
1. Dirut PT SPI jadi tersangka

Polisi tak mengurai jelas nama-nama tersangka. Namun, ketujuhnya berasal dari manajemen PT Surya Pasifik Indonesia (SPI) yang merupakan perusahaan pemilik KM Barcelona VA maupun anak buah kapal (ABK).
Mereka berinisial RSL, YSP, VBJ, dan PP yang merupakan ABK serta THS, UAD, dan IO. "Ada THS yang jabatannya direktur utama, UAD sebagai designated person ashore (DPA), dan IO sebagi kepala bagian operasi," tambah Hasibuan.
Berdasarkan penelusuran, Direktur Utama PT SPI adalah Tjan Hok Sin (THS) alias Ko Sim. Hingga saat ini, Ko Sim belum pernah muncul menemui korban kecelakaan.
2. Tak penuhi panggilan

Sejauh ini polisi baru menahan 7 orang, tidak termasuk Ko Sim. Hasibuan membenarkan bahwa Ko Sim belum memenuhi panggilan penyidik.
"Alasannya sakit, jadi belum ditahan," tuturnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000, serta Pasal 303 Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
3. DOC sempat dibekukan

Document of Compliance (DOC) 5 kapal milik PT SPI sempat dibekukan. Kelima kapal tersebut adalah KM Barcelona l, KM Barcelona ll, KM Barcelona lll, KM Marina Bay, dan KM Venecian yang rata-rata berlayar ke kepulauan di Nusa Utara.
Pembekuan tersebut merupakan imbas dari kecelakaan KM Barcelona VA. Namun pembekuan DOC kelima kapal kini sudah dicabut.
Hanya saja, baru 2 kapal yang diperbolehkan berlayar, yaitu KM Barcelona II dan III. "Kami masih harus melengkapi sejumlah administrasi. Mudah-mudahan yang lainnya bisa segera berlayar," tutur perwakilan PT SPI, Richard.